Pasal 117
BAB 5 — KEPROTOKOLAN
(1) Tata cara pelaporan dan penghormatan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung atau Pejabat eselon I pada saat kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 sebagai berikut: a. Petugas Piket berdiri berjajar di lobby kantor dengan melakukan penghormatan yang dilanjutkan dengan melaporkan tentang situasi dan kondisi setempat; dan b. pada saat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung atau Pejabat eselon I akan meninggalkan kantor, Petugas Piket melaporkan bahwa kunjungan telah selesai dilaksanakan, dan ditutup dengan penghormatan. (2) Dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat eselon II dan III di Kejaksaan Tinggi, Petugas Piket hanya memberikan penghormatan. (3) Dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II di Kejaksaan Negeri berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 118 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 tidak berlaku untuk kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan berupa rapat kerja, pengarahan, presentasi, atau kegiatan lain yang serupa.
