Pasal 116
BAB 5 — KEPROTOKOLAN
(1) Pengaturan penjemputan, penerimaan dan pelepasan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan pejabat eselon I dengan ketentuan sebagai berikut: a. penjemputan di bandara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang didampingi oleh Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri yang membawahi bandara dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri pada ibukota propinsi serta Petugas Protokol, dengan jumlah keseluruhan penjemput paling banyak 5 (lima) orang; b. penerimaan tamu di tempat acara atau di penginapan/hotel dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang didampingi Asisten atau Kepala Bagian Tata Usaha serta Petugas Protokol, dengan jumlah penerima tamu paling banyak 5 (lima) orang; c. jika Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Pejabat eselon I langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri, penerimaan dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang didampingi para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri setempat serta Petugas Protokol sesuai kebutuhan acara, dilakukan secara sederhana; dan d. pelepasan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan/atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri yang membawahi Bandara dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri pada ibukota propinsi serta Petugas Protokol, dengan jumlah keseluruhan pelepas tamu paling banyak 5 (lima) orang. (2) Pengaturan penjemputan, penerimaan dan pelepasan pejabat eselon II, dengan ketentuan sebagai berikut : a. penjemputan di bandara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang didampingi oleh Asisten sesuai pejabat teknis yang datang dan Kepala Kejaksaan Negeri yang membawahi bandara atau Kepala Kejaksaan Negeri pada ibukota propinsi serta Petugas Protokol, dengan jumlah keseluruhan penjemput tamu paling banyak 4 (empat) orang; b. penerimaan tamu di tempat acara atau di penginapan/hotel dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang didampingi Asisten atau Kepala Bagian Tata www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha serta Petugas Protokol, dengan jumlah keseluruhan penerima tamu paling banyak 4 (empat) orang, dilakukan secara sederhana; c. apabila Pejabat eselon II langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kantor Kejaksaan Negeri atau Kantor Cabang Kejaksaan Negeri, penerimaan dapat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan/atau Asisten atau Kepala Bagian Tata Usaha dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri setempat; dan d. pelepasan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi salah satu Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri yang membawahi bandara dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri pada ibukota propinsi serta Petugas Protokol, dengan jumlah keseluruhan pelepas tamu paling banyak 4 (empat) orang. (3) Pengaturan penjemputan, penerimaan dan pelepasan Pejabat eselon III, dengan ketentuan sebagai berikut : a. penjemputan di bandara dilakukan oleh Pejabat Eselon III sesuai dengan pejabat teknis yang datang dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi paling banyak 3 (tiga) orang; dan b. penerimaan dan pelepasan dilakukan oleh salah satu Pejabat eselon III dan pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi paling banyak 3 (tiga) orang.
