Pasal 109
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Setelah jam kerja berakhir dan semua kendaraan atau Pegawai sudah pulang, Petugas Piket bersama Petugas Jaga dan Provos, melakukan pemeriksaan/patroli di halaman maupun gedung, ruangan, pool kendaraan, gudang dan gardu listrik. (2) Pemeriksaan/patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan minimal 2 (dua) kali hingga keesokan paginya dan harus menggunakan alat pencatat waktu pengontrolan ruangan yang telah disediakan. (3) Semua ruangan, kamar, koridor, dan kamar mandi harus diperiksa, terutama lampu, kipas angin, AC, komputer, kompor, dan air harus dimatikan dan semua jendela serta pintu sudah terkunci dengan baik. (4) Jika ditemukan adanya kondisi yang tidak sesuai sebagaimana diatur pada ayat (3), harus segera diatasi dan diambil langkah pengamanan, serta mencatatnya dalam buku jurnal dan dilaporkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Kepala Bagian Tata Usaha bidang yang bersangkutan untuk dijadikan perhatian dan menegur Pegawai yang bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum. (6) Jika terdapat kerugian akibat kelalaian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut harus diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Kepala Bagian Keamanan Dalam. (7) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai usul atau saran dari Kepala Bagian Keamanan Dalam disampaikan kepada Kepala Bagian Tata Usaha bidang yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Umum. (8) Jika pada waktu pemeriksaan/patroli ruangan ditemukan Pegawai yang masih berada di dalam ruangan, harus menunjukkan surat tugas dan identitas untuk dicocokkan dengan daftar laporan lembur. (9) Jika Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercatat dalam daftar laporan lembur, Petugas Piket wajib mengingatkan supaya semua jendela, pintu, air, listrik diperiksa dan ditutup dengan baik sebelum meninggalkan ruangan sesudah selesai bekerja lembur. (10) Jika Pegawai tersebut tidak tercatat dalam daftar laporan lembur, Petugas Piket segera memerintahkan untuk meninggalkan ruangan.
