PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 108
BAB 4 — KEAMANAN
Setelah jam kerja berakhir, pengendalian arus kendaraan Pegawai yang akan keluar lingkungan kantor Kejaksaan Agung diatur sebagai berikut : a. Petugas Provos mengatur keamanan dan kelancaran kendaraan keluar pada pintu belakang; b. sesudah semua kendaraan keluar, pintu segera ditutup/dikunci kecuali pintu belakang tetap terbuka satu daun pintu dan baru ditutup keduanya pada pukul 21.00 WIB.
