Pasal 107
BAB 4 — KEAMANAN
Tata pengamanan khusus di Kejaksaan Agung sebagai berikut: a. untuk kelancaran masuknya kendaraan Pegawai maupun pejalan kaki ke dalam lingkungan kantor Kejaksaan Agung pada hari kerja, disediakan 2 (dua) buah pintu masuk yaitu pintu depan gedung utama dan pintu belakang; b. penggunaan pintu depan gedung utama hanya diperuntukkan sebagai akses masuk dan keluar Jaksa Agung atau tamu VVIP; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penggunaan pintu belakang diperuntukkan untuk Pegawai dan tamu sebagai akses masuk dan keluar kantor Kejaksaan; d. penggunaan gedung parkir bertingkat diperuntukkan untuk kendaraan Pegawai dan tamu; e. pintu belakang mulai dibuka pada pukul 05.30 WIB dan ditutup pada pukul 21.00 WIB; f. untuk keamanan dan kelancaran masuknya kendaraan Pegawai ke dalam lingkungan kantor Kejaksaan Agung, pada setiap pintu masuk ditempatkan Provos yang melaksanakan tugas penjagaan dan pengaturan kendaraan yang masuk dan keluar lingkungan kantor Kejaksaan Agung. g. Petugas Keamanan Dalam memberi penghormatan kepada Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Kerja pada saat masuk/keluar kantor melalui pos penjagaan.
