PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 106
BAB 4 — KEAMANAN
Jika keadaan telah aman, tanda aman harus dibunyikan sebagai berikut: a. sirene dibunyikan putus-putus selama kurang lebih 2 (dua) menit; atau b. lonceng dipukul satu-satu dan terus menerus hingga kurang lebih 2 (dua) menit.
