PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 105
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Jika terjadi bencana atau bahaya kebakaran, Kepala Satuan Tugas/Kepala Unit segera membunyikan tanda bahaya sebagai berikut : a. sirene dibunyikan secara terus menerus selama kurang lebih 2 (dua) menit; atau b. lonceng dipukul 3 (tiga) kali berturut-turut dan terus menerus selama kurang lebih 2 (dua) menit. (2) Petugas Piket atau Petugas Jaga segera menghubungi pejabat berwenang yang terkait.
