Pasal 104
BAB 4 — KEAMANAN
Tugas dan tanggung jawab Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran sebagai berikut : a. Kepala Satuan Tugas Mengkoordinir, memimpin dan mengawasi upaya penanggulangan ketika terjadi bencana dan bahaya kebakaran. b. Kepala Unit Penanggulangan Bencana
menyiapkan alat-alat perlengkapan yang diperlukan dalam menghadapi/ mengatasi bencana;
memobilisasi petugas penanggulangan bencana;
memobilisasi tenaga tambahan;
melakukan evakuasi dan pengendalian pegawai agar tidak panik, serta menyelamatkan dan mengamankan barang-barang terutama dokumen/arsip penting agar tidak musnah;
mengamankan lokasi sekitar tempat kejadian dan mencegah orang- orang yang tidak bertanggung jawab memasuki lokasi. c. Kepala Unit Penanggulangan Bahaya Kebakaran www.djpp.kemenkumham.go.id
menyiapkan alat-alat perlengkapan yang diperlukan dalam menghadapi/mengatasi kebakaran;
memobilisasi petugas penanggulangan kebakaran;
memobilisasi tenaga tambahan;
melakukan evakuasi dan pengendalian pegawai agar tidak panik, serta menyelamatkan dan mengamankan barang-barang terutama dokumen/arsip penting agar tidak musnah;
mengamankan lokasi sekitar tempat kejadian dan mencegah orang yang tidak bertanggung jawab memasuki lokasi.
