PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 110
BAB 4 — KEAMANAN
Untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban pada jam kerja, maupun diluar jam kerja, lingkungan kantor, bangunan, rumah jabatan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi diadakan penjagaan oleh anggota Keamanan Dalam.
