Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) TP4 Pusat beranggotakan: a. Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Tim; b. Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim; c. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Sekretaris Tim; d. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim; e. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan f. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Anggota. (2) TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi beranggotakan: a. Asisten Intelijen selaku Ketua Tim; b. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim;
c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi selaku Sekretaris Tim; d. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim; e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan f. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Anggota. (3) TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Negeri beranggotakan: a. Kepala Seksi Intelijen selaku Ketua Tim; b. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim; c. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim; d. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Sekretaris merangkap Anggota; dan e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota.
