PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 7
BAB 4 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan dan keanggotaan TP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat “ex officio”. (2) Penambahan tim dan/atau jumlah anggota TP4 dapat dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan dan/atau Surat Perintah Ketua Tim.
