PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. tingkat pusat dilakukan oleh TP4 Pusat (TP4P) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung; dan b. tingkat daerah dilakukan oleh TP4 Daerah (TP4D) yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi dan di Kejaksaan Negeri.
