Pasal 6
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berkewajiban: a. membuat Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa; b. menanggapi permintaan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh Penghuni; c. membuat laporan bulanan dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA yang meliputi laporan operasional dan laporan keuangan kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA; d. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan penjelasan kepada Penghuni mengenai sewa, hak, kewajiban dan larangannya; dan e. secara rutin memonitor kesesuaian/kebenaran Penghuni yang tinggal di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik
INDONESIA sesuai dengan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa yang telah dikeluarkan.
