PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa...
Pasal 5
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berhak: a. melakukan seleksi dan MENETAPKAN calon penghuni dengan mengeluarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa; b. mencabut Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa apabila penghuni tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan c. memberikan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban Penghuni serta pelanggaran terhadap tata tertib penghunian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
