PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa...
Pasal 7
BAB 6 — IZIN PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Permohonan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan
diajukan oleh calon Penghuni atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan atau Kepala Kejaksaan Tinggi setempat untuk tingkat daerah. (2) Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tingkat daerah.
