Pasal 837
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi, Telekomunikasi, Pengairan, Pertanian, dan Kelautan, yang selanjutnya disebut Subseksi D.1, mempunyai tugas melaksanakan rencana dan program kerja, kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, kegiatan intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, perkiraan keadaan intelijen, pemberian bimbingan teknis intelijen yang berkaitan dengan pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, pengairan, pertanian, dan kelautan di daerah hukumnya. (2) Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya, yang selanjutnya disebut Subseksi D.2, mempunyai tugas melaksanakan rencana dan program kerja, kebijakan
teknis intelijen dan administrasi intelijen, kegiatan intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, perkiraan keadaan intelijen, pemberian bimbingan teknis intelijen yang berkaitan dengan pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, kawasan, dan sektor strategis lainnya di daerah hukumnya.
