PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 838
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, yang selanjutnya disebut SeksiE,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi di daerah hukumnya.
