PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 815
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas: a. Fungsional Perencana;dan b. Fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
