PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 816
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Perencana yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Perencana senior yang ditunjuk Asisten Bidang Pembinaan.
