Pasal 814
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Subbagian Perencanaan mempunyai tugas: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana program kerja, rencana strategis, rencana kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Laporan TahunanKejaksaan Tinggi; b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana anggaran, Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga, Daftar Isian Peleksanaan Anggaran, penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja, dan Rincian Anggaran Biaya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi;
c. penyiapan bahan evaluasi serta analisis program kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi; dan d. pelaksanaan dan penguatan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
