PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 805
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, kearsipan, perlengkapandan pengelolaan barang milik negara Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
