PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 804
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Urusan Akutansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pembukuan, verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran. (2) Urusan Anggaran, Perjalanan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja. (3) Urusan Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan piutang negara, urusan perbendaharaan dan bahan pengajuan usul penunjukan bendaharawan.
