PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 806
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana; c. pengelolaan kearsipan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
