PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 752
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Pusat Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan koordinasi dengan jaringan kerja sama pemulihan aset nasional maupun transnasional.
