PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 751
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Pusat Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset.
