Pasal 750
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum terdiri atas tenaga Fungsional Jaksa, Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Fungsional Pranata Komputer serta fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum. (3) Jumlah tenaga fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
