PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 749
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah. (2) Subbidang Hubungan Antar Lembaga NonPemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga nonpemerintah dan pengelolaan pengaduan dan pelaporan.
