Pasal 753
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Pusat Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional dan transnasional yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pendampingan pengurusan benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pengendalian dan pengurusan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanakan koordinasi dengan jaringan kerja sama pemulihan aset nasional dan transnasional; f. pelaksanaan pengelolaan basis data pemulihan aset dan pertukaran informasi; g. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaaan Pusat Pemulihan Aset.
