PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 664
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan terdiri atas: a. Bidang Program dan Evaluasi; b. Bidang Penyelenggaraan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal665 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana pengembangan, standardisasi, dan metode, koordinasi dan kerja sama,pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen.
