Pasal 663
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; b. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; e. pelaksanaan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen dengan instansi terkait;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
