PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 666
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal665, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen.
