Pasal 194
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Subdirektorat B.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
