Pasal 195
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat B.3 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi
masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya,
pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; dan j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
