Pasal 193
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, selanjutnya disebut Seksi B.2.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan bahan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan aliran keagamaan dalam masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. (2) Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat, selanjutnya disebut Seksi B.2.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen,
bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat.
