PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 14
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
Pelelangan Barang Rampasan Negara yang dokumen penanganan perkaranya tidak dapat diketemukan atau tidak lengkap, dilakukan oleh Sub Bagian Pembinaan atau Pusat Pemulihan Aset melalui Kantor Lelang Negara berdasarkan Putusan Pengadilan dan SPTJM.
