Pasal 15
BAB 4 — BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA SERTIFIKAT ATAU SURAT TANAH ATAU FISIK TANAH DAN BANGUNAN
(1) Dalam hal Putusan Pengadilan menyatakan benda sitaan berupa sertifikat atau surat tanah dirampas untuk negara tetapi tidak disertai dengan perampasan tanah atau bangunan sebagaimana tercantum dalam sertifikat maka penyelesaian terhadap Putusan Pengadilan dilakukan atas sertifikat serta fisik tanah atau bangunan. (2) Untuk kepentingan penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Perintah Sita Eksekusi terhadap fisik tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat, yang dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Eksekutor. (3) Dalam hal penyelesaian Barang Rampasan Negara dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset, Surat Perintah Sita Eksekusi dapat diterbitkan oleh Kepala PPA. (4) Putusan Pengadilan, Surat Perintah dan Berita Acara Penyitaan terhadap Sertifikat, serta Surat Perintah dan Berita Acara Sita Eksekusi merupakan kelengkapan administrasi penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana dimaksud ayat (1).
