PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 13
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
(1) Untuk kepentingan pelelangan Barang Rampasan Negara yang sudah tidak ditemukan lagi Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri, dibuatkan SPTJM sebagai dokumen pengganti. (2) SPTJM dibuat atas dasar Surat Keterangan Kasi Teknis dan Berita Acara Pencarian yang dibuat oleh Jaksa Eksekutor, yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan, dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri terhadap Barang Rampasan Negara tersebut tidak diketemukan sebagian atau seluruhnya.
