PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 12
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diterima, Barang Rampasan Negara wajib diserahkan oleh Satuan Kerja Teknis kepada Sub Bagian Pembinaan untuk dilakukan penyelesaian.
