PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 11
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
Dalam hal terhadap benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) telah dilakukan pelelangan, pemilik atau yang berhak atas benda sitaan meminta kembali benda sitaan, pengembalian terhadap benda sitaan yang telah dilelang, dilakukan terhadap uang hasil pelelangan benda sitaan, berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
