Pasal 10
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
(1) Dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah benda sitaan diumumkan, tidak ada pihak yang mengajukan permintaan pengembalian atas benda sitaan, Kepala Kejaksaan Negeri MENETAPKAN status benda sitaan. (2) Dalam hal Kepala Kejaksaan Negeri MENETAPKAN benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilelang, Satuan Kerja Teknis menyerahkan benda sitaan kepada Sub Bagian Pembinaan untuk dilakukan pelelangan. (3) Pelelangan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, SPTJM, Berita Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara dan hasil penilaian dari KPKNL, KJPP, atau Pejabat yang berwenang lainnya. (4) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penilaian pejabat yang berwenang, sudah tidak memiliki nilai ekonomis maka Kepala Kejaksaan Negeri setelah memperoleh ijin dari Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala PPA, MENETAPKAN benda sitaan untuk dimusnahkan. (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Teknis bersama dengan Sub Bagian Pembinaan yang dituangkan dalam Berita Acara.
