PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 9
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. PSH Lengan Pendek; dan b. PSH Lengan Panjang. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh oleh pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Pegawai yang melaksanakan tugas keprotokolan dan pengamanan Pimpinan. (3) PSH Lengan Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari. (4) PSH Lengan Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas tertentu atau melaksanakan dinas di luar kantor. (5) Gambar, bentuk dan kelengkapan PSH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
