PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 10
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan oleh pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III pada saat upacara resmi kenegaraan, kunjungan resmi ke luar negeri, atau dalam kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
(2) Khusus untuk upacara resmi kenegaraan, penggunaan PSL dilengkapi dengan kemeja berwarna putih serta dasi berwarna merah.
