PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 11
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PBUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c digunakan oleh Pegawai pada bidang atau unit tertentu pada saat menjalankan tugas dan fungsi bidang atau unit masing-masing. (2) PBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan persetujuan Jaksa Agung.
