PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, digunakan oleh Pegawai yang ditugaskan sebagai petugas tertentu pada pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Bhakti Adhyaksa, upacara hari besar nasional, atau upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan. (2) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
