PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas keamanan dalam, pengawalan tahanan, atau tugas lain yang ditentukan Pimpinan. (2) Tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tapi tidak terbatas bagi Pegawai yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu dan Pegawai yang ditugaskan sebagai penyelenggara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDL tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini
