PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. PDU Besar yang selanjutnya disingkat PDUB; dan b. PDU Kecil yang selanjutnya disingkat PDUK. (2) PDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh Pegawai untuk upacara Hari Kemerdekaan
Republik INDONESIA, upacara Hari Bhakti Adhyaksa, atau upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan. (3) PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pegawai untuk upacara pelantikan, upacara hari besar nasional, atau upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan. (4) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
