PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, digunakan Pegawai untuk melaksanakan tugas sehari- hari. (2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
