PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 38
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a digunakan oleh Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri. (2) Tongkat komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan PDH dan PDU. (3) Bentuk, ukuran, warna, dan bahan dasar tongkat komando tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
