PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 39
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tali bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas keprotokolan dan pengamanan pimpinan, keamanan dalam, piket, dan siswa PPPJ yang ditunjuk. (2) Tali bahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan PDH, PDU dan PDL. (3) Penggunaan, bentuk, ukuran, warna, dan bahan dasar tali bahu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
