PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 34
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Monogram Jaksa atau monogram Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j digunakan pada kedua sisi ujung kerah PDH dan PDU. (2) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran monogram Jaksa atau monogram Tata Usaha tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
